TATA CARA PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA
Pemerintah
berikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Mengurus perizinan usaha kini tak
lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Izin
Berusaha sebelum membuka usaha.
Sesuai
dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para
pengusaha. Dengan adanya Nomor Izin Berusaha, Anda tak perlu lagi repot
mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.
Sejak
tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis
aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP,
TDP, dan isin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) yang
bisa diurus selama 30 menit.
Menerapkan
Sistem Online Single Submission (OSS)
Sistem
perizinan usaha ini nantinya akan menggunakan sistem online atau yang bisa
disebut Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS ini, baik
investor maupun individu, koperasi, firma, maupun perseroan bisa mengurus
perizinan melalui satu portal.
Nantinya
sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada
inventor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. Satuan Tugas Percepatan
Berusaha juga akan terus memantau sistem OSS untuk mengetahui apakah ada
kendala yang dapat menghambat investor dalam mengurus perizinan.
Selain
itu sistem OSS akan memberikan notifikasi terkait intensif yang bisa didapatkan
pengusaha setelah mendaftarkan usahanya. Para pelaku usaha juga bisa mengurus
insentif tersebut melalui sistem OSS.
More
Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar