Kamis, 09 Juli 2020

Apa Yang Dimaksud Perizinan Usaha?


Apa Yang Dimaksud Perizinan Usaha?

Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha (Pemerintah). Setiap pengusaha perlu untuk memiliki Perizinan usaha mengacu Perpres 91 tahun 2017.
Izin usaha yang dimiliki perusahaan harus sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan KBLI 2017.
Perusahaan yang memiliki lebih dari satu bidang usaha harus memiliki Perizinan Usaha di setiap bidang usaha tersebut.
Memiliki Perizinan usaha dapat memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Beberapa manfaat memiliki Perizinan Usaha diantaranya adalah untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan ke perusahaan, sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, dan lainnya.
Perusahaan yang memiliki Perizinan Usaha berarti kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dan mengikuti hukum yang berlaku.
Perusahaan yang memiliki Perizinan Usaha akan mendapat pandangan baik dan kepercayaan lebih, baik dari pemerintah, masyarakat umum, investor, maupun konsumen. Perusahaan yang memiliki Perizinan usaha akan lebih terjamin produk dan jasa yang diberikan karena harus sesuai dengan hukum.
Hal ini dapat menjadi nilai tambah bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan kepada produk dari perusahaan kita. Dengan memiliki Perizinan Usaha, berarti perusahaan kita telah legal dan berhak mendapat perlindungan hukum.
Selain itu, berbagai pengembangan usaha, seperti pengajuan modal, peminjaman bank, dan perdagangan ekspor dan impor, memerlukan Perizinan Usaha sebagai syarat pendaftaran.
Banyak juga peluang promosi, seperti pameran atau kegiatan promosi usaha yang diadakan pemerintah yang dapat diikuti oleh perusahaan yang memiliki Perizinan Usaha. Selain itu, Perizinan Usaha juga mengatur keselamatan kerja di perusahaan, mengatur penggunaan sumber daya alam, fasilitas umum, dan pemeliharaan lingkungan.
Perizinan usaha memiliki banyak jenis, sesuai dengan bidang-bidang usaha dan tujuan dari perizinan tersebut.
Berikut beberapa Perizinan Usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Lokasi (IL), Izin Usaha (IU), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan banyak lagi Perizinan Usaha lainnya.


Kami juga bisa bantu Pengurusan Perizinan
Pembuatan PT dan NIB
LKPP Ecatalog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar